BPKPAD Kabupaten Tuban

Selamat datang di aplikasi E-BPHTB

Nikmati kemudahan dalam mengakses dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Image Description
BPKPAD Kabupaten Tuban

Lapor, hitung dan bayar E-BPHTB secara digital

Cepat, tepat dan akurat dalam membayar Pajak BPHTB dengan mengikuti aturan terbaru BPKPD Pemerintah Kabupaten Tuban.

Image Description

Jumlah Pendaftaran BPHTB

Jumlah pendaftaran BPHTB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

0

Hari ini

0

Minggu ini

0

Bulan ini

1745

Tahun ini

BPKPAD Kabupaten Tuban

Jenis Pendaftaran BPHTB

Berikut ini syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pendaftaran BPHTB berdasarkan jenis transaksi.

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Tidak Wajib Diupload
  2. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Tidak Wajib Diupload
  3. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Tidak Wajib Diupload
  4. Copy Identitas penerima Hak   Tidak Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy Identitas penerima Hak   Tidak Wajib Diupload
  2. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Tidak Wajib Diupload
  3. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Tidak Wajib Diupload
  4. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Tidak Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Tidak Wajib Diupload
  2. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Tidak Wajib Diupload
  3. Copy Identitas penerima Hak   Tidak Wajib Diupload
  4. Copy Kartu Keluarga pihak yang memberikan Hak   Tidak Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Tidak Wajib Diupload
  6. Surat Pernyataan Pemberian Hibah   Tidak Wajib Diupload
  7. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Tidak Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  2. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  3. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload
  4. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Tidak Wajib Diupload
  5. Surat Pernyataan Pemberian Hibah   Tidak Wajib Diupload
  6. Copy Kartu Keluarga pihak yang memberikan Hak   Tidak Wajib Diupload
  7. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Tidak Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa / Lurah   Wajib Diupload
  4. Copy Kartu Keluarga pihak yang memberikan Hak   Wajib Diupload
  5. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  6. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  7. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  4. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Surat Pernyataan /Perjanjian Pemisahan Hak   Wajib Diupload
  4. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  5. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  6. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Tidak Wajib Diupload
  2. Copy Identitas Penerima Hak   Tidak Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Tidak Wajib Diupload
  4. Kuitansi Lelang   Tidak Wajib Diupload
  5. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Tidak Wajib Diupload
  6. Bukti transaksi berupa copy kuitansi/ Surat perjanjian Jual Beli / Kuitansi Lelang   Tidak Wajib Diupload
  7. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Tidak Wajib Diupload
  8. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Tidak Wajib Diupload
  9. Foto Lokasi   Tidak Wajib Diupload
  10. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Tidak Wajib Diupload
  11. NPWP Penerima Hak   Tidak Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  4. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  4. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  4. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  4. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  4. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  4. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  4. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  4. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload

Berkas persyaratan yang harus dilampirkan/upload antara lain :

  1. Copy SPPT tahun pajak berjalan / Copy Surat Keterangan NJOP   Wajib Diupload
  2. Copy Identitas penerima Hak   Wajib Diupload
  3. Copy Bukti Kepemilikan Hak (Sertifikat Tanah / Petok )   Wajib Diupload
  4. Surat Pernyataan penerima Hak perihal kebenaran nilai perolehan atas tanah dan bangunan   Wajib Diupload
  5. Surat Kuasa untuk mengurus Validasi BPHTB yang dikuasakan   Wajib Diupload
SVG
SVG

Kanal Pembayaran

Kanal pembayaran yang terintegrasi dengan BPKPAD Kabupaten Tuban.

Frequently Asked Question

BPHTB merupakan bea atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual, sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Cara menghitung tarif BPHTB adalah Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak.

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak atau harga rata-rata suatu bangunan yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan. <br> Sedangkan, NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak atau besaran nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan utang pajak.